slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor Aturan Baru Ekspor CPO cs Terbit, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi! – Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia
Kamis, 30 April 2026
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia
KONTAK KAMI ➤
No Result
View All Result
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia

Aturan Baru Ekspor CPO cs Terbit, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi!

Mitrasari Prima by Mitrasari Prima
Selasa, 24 Mei 2022
0 0
0
Aturan Baru Ekspor CPO cs Terbit, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merilis aturan baru ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) cs. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 30 tahun 2022 yang mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujar Mendag Lutfi, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, Senin (23/5/2022).

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

BacaJuga

Mengenal Bunga Sawit, Kunci Pembentukan Buah dan Produktivitas TBS

Februari-Maret 2026 Tiga Serangga Penyerbuk Sawit Baru Diharapkan Sudah Bisa Dilepas

Emisi Avtur dari Limbah Cair Sawit Lebih Rendah 79,6 Persen

Cara Mendirikan Kelompok Tani di Indonesia: Syarat dan Prosedur

Dabeeo Usung Teknologi AI untuk Pemetaan Kebun Sawit Berkecepatan Tinggi

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk
menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ujar Menko Luhut dikutip dari keterangan tertulis Kemendag.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” terang Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window
(SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Sumber berita : Finance.detik.com

Previous Post

Mengenal Maruli Pardamean, Si Penulis 8 Buku Kelapa Sawit

Next Post

Sekian Juta Komoditas di Dunia, Hanya Sawit yang Dituntut Sustainable

BERITA Terkait

Mengenal Bunga Sawit, Kunci Pembentukan Buah dan Produktivitas TBS
Berbagi

Mengenal Bunga Sawit, Kunci Pembentukan Buah dan Produktivitas TBS

Senin, 26 Januari 2026
0
Februari-Maret 2026 Tiga Serangga Penyerbuk Sawit Baru Diharapkan Sudah Bisa Dilepas
Dunia Sawit

Februari-Maret 2026 Tiga Serangga Penyerbuk Sawit Baru Diharapkan Sudah Bisa Dilepas

Senin, 5 Januari 2026
0
Emisi Avtur dari Limbah Cair Sawit Lebih Rendah 79,6 Persen
Dunia Sawit

Emisi Avtur dari Limbah Cair Sawit Lebih Rendah 79,6 Persen

Jumat, 12 Desember 2025
0
Cara Mendirikan Kelompok Tani di Indonesia: Syarat dan Prosedur
Edukasi

Cara Mendirikan Kelompok Tani di Indonesia: Syarat dan Prosedur

Sabtu, 29 November 2025
0
Dabeeo Usung Teknologi AI untuk Pemetaan Kebun Sawit Berkecepatan Tinggi
Informasi

Dabeeo Usung Teknologi AI untuk Pemetaan Kebun Sawit Berkecepatan Tinggi

Jumat, 21 November 2025
0
Ini Alasan Dibalik 18 November Ditetapkan sebagai Hari Sawit Nasional
Dunia Sawit

Ini Alasan Dibalik 18 November Ditetapkan sebagai Hari Sawit Nasional

Rabu, 19 November 2025
0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Mitrasari Prima
PT. Mitrasari Prima

BERITA POPULER

  • Pimpinan Perusahaan Mitrasari Prima & Agritasarii Prima, saat memberikan bantuan pendidikan.

    Perusahaan Mitrasari Prima & Agritasari Prima Peduli Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Muasal China Kembangkan Bibit Sawit Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pentingnya Berondolan Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kualitas Tandan Buah Segar (TBS) Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palm Co Rencana IPO Akhir Tahun, Siap Bangun Pabrik Biodiesel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jatah Ekspor Minyak Sawit Kembali Dipangkas per 1 Mei 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Mengenal Bunga Sawit, Kunci Pembentukan Buah dan Produktivitas TBS

Mengenal Bunga Sawit, Kunci Pembentukan Buah dan Produktivitas TBS

Senin, 26 Januari 2026
0
Februari-Maret 2026 Tiga Serangga Penyerbuk Sawit Baru Diharapkan Sudah Bisa Dilepas

Februari-Maret 2026 Tiga Serangga Penyerbuk Sawit Baru Diharapkan Sudah Bisa Dilepas

Senin, 5 Januari 2026
0
Emisi Avtur dari Limbah Cair Sawit Lebih Rendah 79,6 Persen

Emisi Avtur dari Limbah Cair Sawit Lebih Rendah 79,6 Persen

Jumat, 12 Desember 2025
0
Cara Mendirikan Kelompok Tani di Indonesia: Syarat dan Prosedur

Cara Mendirikan Kelompok Tani di Indonesia: Syarat dan Prosedur

Sabtu, 29 November 2025
0
Dabeeo Usung Teknologi AI untuk Pemetaan Kebun Sawit Berkecepatan Tinggi

Dabeeo Usung Teknologi AI untuk Pemetaan Kebun Sawit Berkecepatan Tinggi

Jumat, 21 November 2025
0
Load More
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia

© 2022 PT. Mitrasari Prima. All Rights Reserved.

PT. Mitrasari Prima

  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2022 PT. Mitrasari Prima. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Pola Gacor Scatter Hitam