• Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
No Result
View All Result
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia
KONTAK KAMI ➤
No Result
View All Result
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia

Aturan Baru Ekspor CPO cs Terbit, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi!

Mitrasari Prima by Mitrasari Prima
Selasa, 24 Mei 2022
0 0
0
Aturan Baru Ekspor CPO cs Terbit, 3 Syarat Ini Wajib Dipenuhi!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merilis aturan baru ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) cs. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 30 tahun 2022 yang mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujar Mendag Lutfi, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, Senin (23/5/2022).

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

BacaJuga

ESDM Pastikan Biodiesel B50 Berlaku Awal 2026, Begini Kesiapannya

Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Biomassa Mewujudkan Ekonomi Sirkular dan Berkelanjutan

Mengubah Limbah Cair Kelapa Sawit Menjadi Sumber Energi Terbarukan Memberikan Aliran Listrik Ke Desa

Nextgreen Ubah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Bubur Kertas

Industri Sawit Diklaim Paling Siap Dukung NZE di 2050

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk
menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ujar Menko Luhut dikutip dari keterangan tertulis Kemendag.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” terang Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window
(SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Sumber berita : Finance.detik.com

BERITA Terkait

ESDM Pastikan Biodiesel B50 Berlaku Awal 2026, Begini Kesiapannya
Dunia Sawit

ESDM Pastikan Biodiesel B50 Berlaku Awal 2026, Begini Kesiapannya

Selasa, 20 Mei 2025
0
Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Biomassa Mewujudkan Ekonomi Sirkular dan Berkelanjutan
Dunia Sawit

Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Biomassa Mewujudkan Ekonomi Sirkular dan Berkelanjutan

Sabtu, 17 Mei 2025
0
Mengubah Limbah Cair Kelapa Sawit Menjadi Sumber Energi Terbarukan Memberikan Aliran Listrik Ke Desa
Berbagi

Mengubah Limbah Cair Kelapa Sawit Menjadi Sumber Energi Terbarukan Memberikan Aliran Listrik Ke Desa

Jumat, 16 Mei 2025
0
Nextgreen Ubah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Bubur Kertas
Berbagi

Nextgreen Ubah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Bubur Kertas

Selasa, 15 Oktober 2024
0
Industri Sawit Diklaim Paling Siap Dukung NZE di 2050
Dunia Sawit

Industri Sawit Diklaim Paling Siap Dukung NZE di 2050

Senin, 24 Juni 2024
0
Kemenperin: Roadmap sawit Indonesia emas 2045 tekankan keberlanjutan
Dunia Sawit

Kemenperin: Roadmap sawit Indonesia emas 2045 tekankan keberlanjutan

Senin, 24 Juni 2024
0
PT. Mitrasari Prima
PT. Mitrasari Prima

BERITA POPULER

  • Asal Muasal China Kembangkan Bibit Sawit Unggul

    Asal Muasal China Kembangkan Bibit Sawit Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Mitrasari Prima & Agritasari Prima Peduli Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palm Co Rencana IPO Akhir Tahun, Siap Bangun Pabrik Biodiesel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jatah Ekspor Minyak Sawit Kembali Dipangkas per 1 Mei 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kualitas Tandan Buah Segar (TBS) Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pentingnya Berondolan Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ESDM Pastikan Biodiesel B50 Berlaku Awal 2026, Begini Kesiapannya

ESDM Pastikan Biodiesel B50 Berlaku Awal 2026, Begini Kesiapannya

Selasa, 20 Mei 2025
0
Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Biomassa Mewujudkan Ekonomi Sirkular dan Berkelanjutan

Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Biomassa Mewujudkan Ekonomi Sirkular dan Berkelanjutan

Sabtu, 17 Mei 2025
0
Mengubah Limbah Cair Kelapa Sawit Menjadi Sumber Energi Terbarukan Memberikan Aliran Listrik Ke Desa

Mengubah Limbah Cair Kelapa Sawit Menjadi Sumber Energi Terbarukan Memberikan Aliran Listrik Ke Desa

Jumat, 16 Mei 2025
0
Nextgreen Ubah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Bubur Kertas

Nextgreen Ubah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Bubur Kertas

Selasa, 15 Oktober 2024
0
Industri Sawit Diklaim Paling Siap Dukung NZE di 2050

Industri Sawit Diklaim Paling Siap Dukung NZE di 2050

Senin, 24 Juni 2024
0
Load More
Mitrasari Prima Pelalawan Riau Indonesia

© 2022 PT. Mitrasari Prima. All Rights Reserved.

PT. Mitrasari Prima

  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2022 PT. Mitrasari Prima. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Pola Gacor Scatter Hitam