Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan pendalaman untuk dugaan kasus praktik kartel minyak goreng. Sejauh ini, pihak komisi telah memanggil 44 pihak yang punya keterkaitan akan hal tersebut.
“Jadi kami sudah memanggil 44 dan sudah menemukan satu alat bukti, sehingga naik ke penyelidikan. Kami tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Ukay menjabarkan, 44 pihak itu terdiri dari hampir seluruh produsen minyak goreng, mulai dari yang terkecil hingga pengusaha besarnya.
“Begitu juga distributor kami panggil dimintai keterangan. Peritel, asosiasi pengemasan minyak goreng, dan juga instansi pemerintah, dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan pemerintah, maupun dari Bea Cukai,” bebernya.
Adapun dalam proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng ini, KPPU menemukan dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran.
Namun, Ukay mengatakan, KPPU saat ini masih memerlukan satu alat bukti tambahan lain sebelum menyerahkan hasil temuan kepada pihak hukum.
Untuk mengantisipasi praktik kartel minyak goreng ke depannya, KPPU juga sudah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saran dan pertimbangan tersebut bersifat jangka pendek, menengah dan panjang.
Utamanya, agar pemerintah dapat memberikan instruksi kepada seluruh pelaku industri minyak sawit mentah (CPO), mulai dari pihak perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO, hingga industri hasil CPO.
“Jadi kami menyarankan agar pemerintah tahu posisi CPO ada di mana saja, dari hulunya sampai ke penggunanya. Untuk itu diperlukan proses pelacakan di setiap tahapannya, dan distribusi CPO tersebut,” ujar Ukay.
sumber berita : Liputan6.com