Aroma kartel pada tata niaga minyak goreng makin terendus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mendalaminya.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan status penegakan hukum soal dugaan kartel minyak goreng telah naik menjadi penyelidikan dan sedang menuju tahap persidangan.
“Kami tinggal butuh satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan,” jelasnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Kamis (31/3/2022).
Sampai saat ini, Ukay mengungkapkan, KPPU baru menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng, karena itu tahapannya baru sampai penyelidikan.
Dari keterangan yang dihimpun, KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999. Selain pasal tentang kartel dan pasal 19 huruf C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa di UU yang sama.
Ukay menambahkan, KPPU telah memanggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng. “Produsen ini sudah kami panggil hampir semuanya, terutama yang besar-besar,” katanya.
Selain produsen, dari 44 pihak itu antara lain adalah distributor, asosiasi ritel, asosiasi perusahaan pengemasan minyak goreng, instansi pemerintahan dalam hal ini Kementerian Perdagangan, serta bea cukai.
sumber berita : Detikcom Sekarang